AB3 Kabupaten Tangerang Siap-Siap Demo Besar Tuntut Kenaikan UMK dan UMSK 2025

Tangerang|Suaragempur.Com – AB3 Kabupaten Tangerang mempunyai dasar yang kuat untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang sesuai dengan Putusan MK dalam Uji Materil Undang-undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

MK Mengabulkan salah satunya Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan “Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah untuk penetapan kebijakan pengupahan”.

 

Jadi pemerintah harus melibatkan dewan pengupahan Kabupaten Tangerang untuk kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah hal ini guna mempertimbangkan disparitas upah yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Yang kita tau selama ini Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang hanya dilibatkan dalam diskusi dan keputusan akhirnya dikalahkan unsur oleh Pemerintah dan Pengusaha. Untuk kenaikan upah tahun 2025 Dewan Pengupahan dan buruh wajib melakukan survei harga dan menetapkan sejumlah items barang/jasa yang wajib disurvei karena merupakan kebutuhan nyata bagi pekerja/buruh.

 

Rustam juga berharap di tahun 2025 Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang harus menetapkan Upah Minimum Sektoral karena MK Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”. Jadi menurut Rustam Gubernur Banten wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi banten untuk 8 Kota/kabupaten Se – Provinsi Banten. Putusan MK untuk UMSK suatu kemenangan kaum pekerja/buruh karena penetapan upah sektor yang sebelumnya ada dalam UU No. 13 tahun 2003 menjadi hidup kembali.

 

Menurut Rustam mantan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang periode yang lalu. Tidak ada alasan apapun untuk ditunda-tunda, upah minimum sektoral harus sesuai dengan Putusan MK,” Pungkasnya.

(Red)

 

 

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY