Ketua DPC KSPSI Tangerang Soroti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025

Kabupaten Tangerang | suaragempur.com – Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., memberikan pandangan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan upah minimum tahun 2025. Menurutnya, aturan ini membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penentuan upah minimum, khususnya di Kabupaten Tangerang. Rabu, 04/12/2024.

Pasal 5 ayat 2 dari Permenaker tersebut menyebutkan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024. Untuk Kabupaten Tangerang, hal ini berarti UMK 2024 yang saat ini sebesar Rp 4.601.988 akan meningkat menjadi Rp 4.901.117,22 pada tahun 2025. “Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang hanya perlu merapatkan dan merekomendasikan nilai ini kepada Gubernur Banten untuk disahkan,” ujar Rustam.

Rustam juga menyoroti aturan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang hanya didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan tanpa melibatkan asosiasi pengusaha, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Ini merupakan kewenangan mutlak Dewan Pengupahan. Unsur pengusaha tidak lagi melibatkan asosiasi dalam pembahasan kenaikan UMSK tahun 2025, sebagaimana sering terjadi sebelumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini menunjukkan peran strategis Dewan Pengupahan dalam menentukan nilai UMSK. “Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang langsung diajukan kepada Gubernur Banten tanpa harus dirundingkan dengan asosiasi,” tutup Rustam.

Dengan adanya aturan ini, Rustam berharap proses penetapan upah minimum dapat berjalan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan pekerja di Kabupaten Tangerang. (Red)

  • Related Posts

    Diduga Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pamumbulan Bayah Kembali Beroperasi, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

    LEBAK-BANTEN|SUARAGEMPUR.COM – Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin kembali menjadi sorotan di Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil pemantauan tim awak media di lapangan, terlihat adanya aktivitas penambangan…

    PAMINAL Polda Lampung Panggil Moh Asnawi, S.H., Kuasa Hukum Belum Hadir Karena Tugas Dinas di Jakarta  

    BANDAR LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung terus melanjutkan langkah penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus meninggalnya almarhum Joni Iskandar. Unit I…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pamumbulan Bayah Kembali Beroperasi, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

    Diduga Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pamumbulan Bayah Kembali Beroperasi, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

    Kurir Paket Mengaku Ditodong Pria Diduga Bersenjata Api di Jalan Makam Keramat Iwul, Uang Rp3,5 Juta Raib

    Kurir Paket Mengaku Ditodong Pria Diduga Bersenjata Api di Jalan Makam Keramat Iwul, Uang Rp3,5 Juta Raib

    PAMINAL Polda Lampung Panggil Moh Asnawi, S.H., Kuasa Hukum Belum Hadir Karena Tugas Dinas di Jakarta  

    PAMINAL Polda Lampung Panggil Moh Asnawi, S.H., Kuasa Hukum Belum Hadir Karena Tugas Dinas di Jakarta   

    Ismail Minak Serajo mengajak Perkuat Persaudaraan Anak Jabung di Rantau, Jangan Baru Kompak Saat Ada Masalah  

    Ismail Minak Serajo mengajak Perkuat Persaudaraan Anak Jabung di Rantau, Jangan Baru Kompak Saat Ada Masalah   

    Nekat Buka Meski Disegel, Ketua DPRD Kota Serang Pimpin Sidak THM, Puluhan Miras dan Pemandu Lagu Diamankan

    Nekat Buka Meski Disegel, Ketua DPRD Kota Serang Pimpin Sidak THM, Puluhan Miras dan Pemandu Lagu Diamankan

    Selamat! Camat Kemiri Rudi HK Berhasil Lulus Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan IPDN

    Selamat! Camat Kemiri Rudi HK Berhasil Lulus Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan IPDN

    NO COPY