Polsek Cikupa Polresta Tangerang Kumpulkan Perusahaan DC, Ingatkan Tidak Lakukan Penarikan di Jalan, Ada Sanksi Pidana

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengumpulkan empat perusahaan jasa penagihan utang (debt collector/DC) di wilayah Polsek Cikupa, Rabu (17/9/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di mapolsek itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Pada pertemuan itu, Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengingatkan pimpinan perusahaan DC agar menertibkan pegawainya yang melaksanakan tugas tidak sesuai prosedur. Dia menjelaskan ada landasan hukum yang mengatur tata cara penagihan dan/atau penarikan.

“Sebelum menagih dan menarik rekan-rekan agar mengirimkan surat pernyataan sesuai aturan dan memastikan DC dilengkapi dokumen wajib,” kata Johan.

Aturan hukum yang dimaksud Johan adalah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dengan perubahannya.

“Saat penangihan, DC wajib memiliki kartu Identitas, sertifikat resmi, surat tugas dari PT, bukti diokumen debitur wanprestasi, dan memiliki Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia,” terang Johan.

Johan menegaskan, DC dilarang menecegat pengendara untuk menarik motor di jalan. Dia juga mengingtkan agar DC tidak menggunakan cara-cara kekerasan baik fisik atau verbal. Tidak mengintimidasi dan mempermalukan.

“Apabila cara kekerasan dilakukan, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP,” tegas Johan.

Johan mengimbau para petugas DC untuk mendatangi kediaman debitur dengan tetap mengedepankan norma sosial dan hukum.

“Jangan sampai dengan adanya aktvitas rekan-rekan di lapangan, terjadi gesekan antara rekan-rekan DC dengan masyarakat,” tandas Johan.

Red : Suaragempur.com

Sumber : ( Humas Polresta Tangerang) 

  • Related Posts

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang membongkar tabir kematian seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan…

    Polresta Tangerang Satukan Buruh, Ojol, TNI Hingga Tokoh Agama Dalam Sabuk Kamtibmas

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Polresta Tangerang terus meningkatkan upaya menjaga dan memelihara kamtibmas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menyatukan berbagai elemen mulai dari buruh, ojek online (ojol), TNI,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY