Polsek Cikupa Polresta Tangerang Kumpulkan Perusahaan DC, Ingatkan Tidak Lakukan Penarikan di Jalan, Ada Sanksi Pidana

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengumpulkan empat perusahaan jasa penagihan utang (debt collector/DC) di wilayah Polsek Cikupa, Rabu (17/9/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di mapolsek itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Pada pertemuan itu, Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengingatkan pimpinan perusahaan DC agar menertibkan pegawainya yang melaksanakan tugas tidak sesuai prosedur. Dia menjelaskan ada landasan hukum yang mengatur tata cara penagihan dan/atau penarikan.

“Sebelum menagih dan menarik rekan-rekan agar mengirimkan surat pernyataan sesuai aturan dan memastikan DC dilengkapi dokumen wajib,” kata Johan.

Aturan hukum yang dimaksud Johan adalah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dengan perubahannya.

“Saat penangihan, DC wajib memiliki kartu Identitas, sertifikat resmi, surat tugas dari PT, bukti diokumen debitur wanprestasi, dan memiliki Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia,” terang Johan.

Johan menegaskan, DC dilarang menecegat pengendara untuk menarik motor di jalan. Dia juga mengingtkan agar DC tidak menggunakan cara-cara kekerasan baik fisik atau verbal. Tidak mengintimidasi dan mempermalukan.

“Apabila cara kekerasan dilakukan, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP,” tegas Johan.

Johan mengimbau para petugas DC untuk mendatangi kediaman debitur dengan tetap mengedepankan norma sosial dan hukum.

“Jangan sampai dengan adanya aktvitas rekan-rekan di lapangan, terjadi gesekan antara rekan-rekan DC dengan masyarakat,” tandas Johan.

Red : Suaragempur.com

Sumber : ( Humas Polresta Tangerang) 

  • Related Posts

    Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

    SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Aparat Polresta Tangerang bergerak cepat mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang menewaskan satu remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jum’at (5/6/2026). Dalam…

    Baharkam Polri Perkuat Pengamanan Obvitnas, PT Pertamina Hulu Mahakam Jalani Evaluasi Ketat SMP

    SUARAGEMPUR.COM | KALIMANTAN TIMUR — Dalam upaya memperkuat keandalan pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sektor energi, jajaran Baharkam Polri melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) II Sistem Manajemen Pengamanan (SMP)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    NO COPY