Musyawarah PWI Banten Hasilkan Kesepakatan Akhir Dualisme di Tangsel

SUARAGEMPUR.COM | SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi menuntaskan persoalan dualisme kepengurusan yang terjadi di tubuh PWI Kota Tangerang Selatan. Penyelesaian tersebut diputuskan dalam Rapat Musyawarah Dualisme PWI Kota Tangerang Selatan yang digelar pada Senin (20/10/2025) di Sekretariat PWI Banten, Kota Serang.

Rapat berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30 WIB dengan suasana kondusif, penuh semangat musyawarah, dan menjunjung tinggi asas kebersamaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 009-PGS/PP-PWI/LXXIX/X/2025 tentang penetapan PWI Provinsi Banten yang sah, di bawah kepemimpinan Rian Nopandra sebagai Ketua dan Fahdi Khalid sebagai Sekretaris.

Sebelumnya, PWI Kota Tangerang Selatan mengalami dualisme kepemimpinan antara kubu Ahmad Eko Nursanto dan Edy Riyadi. Melalui proses musyawarah yang difasilitasi oleh PWI Provinsi Banten, kedua pihak hadir langsung bersama anggota masing-masing dan menyepakati langkah penyatuan kepengurusan.

Dalam hasil musyawarah, disepakati bahwa Ahmad Eko Nursanto ditetapkan sebagai Ketua dan Edy Riyadi sebagai Sekretaris PWI Kota Tangerang Selatan. Keputusan tersebut diterima bersama oleh kedua pihak dengan semangat persaudaraan, berlandaskan pada ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI serta keputusan PWI Pusat.

Rapat dimediasi langsung oleh Ketua PWI Banten Rian Nopandra dan Sekretaris Fahdi Khalid, didampingi jajaran pengurus PWI Banten lainnya, di antaranya Wakil Ketua Bidang Organisasi Teguh Akbar Idham dan anggota Dewan Kehormatan PWI Banten Media Sucahya.

Sebagai tindak lanjut, PWI Banten memberikan waktu maksimal tujuh (7) hari sejak keputusan ditetapkan untuk menyusun komposisi pengurus baru yang berimbang dari kedua pihak, sebelum disahkan secara resmi oleh PWI Provinsi Banten.

Langkah ini menjadi bukti komitmen PWI Banten dalam menjaga soliditas, profesionalisme, dan integritas organisasi, sekaligus menegaskan tekad untuk menuntaskan seluruh persoalan dualisme di tingkat kabupaten/kota.

Red : ( Eko. W ) 

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY