SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Seorang pekerja bernama Ismiyanto, karyawan PT. Aneka Jasuma Sejahtera yang beralamat di Jl. Karet 4 No. 10, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten 15520, hingga saat ini belum dipensiunkan oleh perusahaan meskipun usianya telah mencapai 66 tahun, Sabtu (28/2/2026).
Ismiyanto diketahui mulai bekerja di PT. Aneka Jasuma Sejahtera sejak Februari 2006 dan ditempatkan di bagian Printing hingga sekarang. Dengan masa kerja sekitar 19 (sembilan belas) tahun, Ismiyanto menerima gaji terakhir sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan. Pada tahun 2026 ini, usianya telah melampaui batas usia pensiun pada umumnya, namun perusahaan belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pensiun.
Ismiyanto telah mengajukan permohonan kepada pihak perusahaan agar dirinya dipensiunkan, mengingat usianya telah memasuki kategori usia pensiun. Namun, pihak PT. Aneka Jasuma Sejahtera menolak permohonan tersebut dengan alasan perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja Ismiyanto.

Melalui kuasa hukumnya, Moh. Asnawi, S.H. dan Sukadi, S.H., Ismiyanto kemudian menempuh upaya hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Permenakertrans Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang pedoman penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit.
Kuasa hukum Ismiyanto selanjutnya mengirimkan surat kepada PT. Aneka Jasuma Sejahtera untuk mengadakan pertemuan bipartit. Namun, kuasa hukum perusahaan, Berlian Sitorus, S.H., mengusulkan agar pertemuan dilakukan di luar lingkungan perusahaan. Pertemuan bipartit akhirnya dilaksanakan pada 27 Februari 2026 di Rumah Makan Solaria, Tangcity Mall, Cikokol, Kota Tangerang, dengan dihadiri perwakilan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pekerja menyampaikan permintaan agar perusahaan segera mempensiunkan Ismiyanto serta membayarkan hak pensiun dan kompensasi PHK karena usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan penolakan untuk melakukan PHK dengan alasan masih membutuhkan tenaga kerja Ismiyanto dan tetap ingin mempekerjakannya.
Pertemuan bipartit tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Oleh karena itu, proses penyelesaian perselisihan akan dilanjutkan melalui mekanisme mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Secara hukum, ketentuan mengenai pensiun pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK karena memasuki usia pensiun berhak memperoleh uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, serta uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, Ismiyanto yang telah berusia 66 tahun dan memiliki masa kerja panjang berhak mengajukan pensiun serta memperoleh hak-hak normatifnya sesuai peraturan perundang-undangan. Saat ini, proses penyelesaian perselisihan masih berlanjut melalui tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Redaksi
