Diduga Pekerjakan Buruh 12 Jam dan Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Desak Pemerintah Periksa PT Centuri di Balaraja

SUARAGEMPUR.COM |TANGERANG, 10 Oktober 2026 — Praktik ketenagakerjaan di PT Centuri, perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik dan berlokasi di Kawasan Kaoka Jaya, Jalan Raya Serang KM 25, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah muncul informasi dugaan penerapan jam kerja selama 12 jam sehari dengan sistem dua shift serta pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang.

Informasi tersebut mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) (MJH) Kabupaten Tangerang.

Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah konkret untuk memastikan perusahaan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Menurut Rustam, dugaan penerapan jam kerja 12 jam sehari dan pembayaran upah di bawah UMK tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak dasar serta kesejahteraan pekerja.

“Jika benar pekerja menjalankan aktivitas produksi selama 12 jam sehari dengan sistem dua shift, sementara upah yang diterima masih di bawah UMK Kabupaten Tangerang, maka kondisi tersebut harus segera diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan. Jangan sampai hak-hak pekerja diabaikan,” tegas Rustam.

Rustam menilai penerapan sistem dua shift dengan durasi kerja masing-masing 12 jam perlu diperiksa, terutama berkaitan dengan waktu istirahat, perhitungan lembur, dan pembayaran upah lembur.

Berdasarkan ketentuan umum ketenagakerjaan, waktu kerja normal adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja, kecuali pada sektor atau pekerjaan tertentu yang memiliki pengaturan khusus.

Dengan demikian, jam kerja 12 jam tidak dapat serta-merta dinyatakan melanggar hukum tanpa terlebih dahulu memeriksa sistem kerja, pengaturan lembur, serta ketentuan yang berlaku.

“Yang harus diperiksa bukan hanya berapa lama pekerja berada di pabrik, tetapi juga apakah kelebihan jam kerja dihitung sebagai lembur dan dibayar sesuai ketentuan. Jangan sampai pekerja bekerja lebih lama, tetapi haknya tidak diberikan,” ujar Rustam.

Selain persoalan jam kerja, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menyoroti informasi adanya pembayaran upah pekerja yang diduga tidak memenuhi ketentuan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026.

Rustam meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap daftar pengupahan, slip gaji, perjanjian kerja, serta status hubungan kerja para pekerja.

Menurutnya, pembayaran upah minimum merupakan kewajiban yang harus dipatuhi pengusaha sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan pengecualian yang secara sah diatur oleh hukum.

“Jangan sampai perusahaan menikmati hasil produksi, sementara pekerja yang menjadi tulang punggung kegiatan usaha justru tidak mendapatkan hak pengupahan sebagaimana mestinya. Pemerintah harus hadir dan memastikan aturan benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang secara khusus meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten melalui unit pengawasan ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi PT Centuri.

Pemeriksaan diharapkan mencakup sistem kerja dua shift, pembayaran upah, perhitungan lembur, waktu istirahat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Rustam juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melakukan koordinasi dengan instansi pengawasan provinsi agar informasi dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Jangan menunggu persoalan ini semakin besar. Kami meminta pengawas ketenagakerjaan segera turun ke PT Centuri. Periksa sistem pengupahan, jam kerja, dan seluruh hak normatif pekerjanya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rustam menegaskan bahwa DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang akan terus memberikan perhatian terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga belum memenuhi ketentuan ketenagakerjaan.

Ia menyatakan bahwa keberadaan investasi dan industri harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

“KSPSI tidak menghambat investasi. Kami mendukung perusahaan berkembang dan menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak normatif buruh. Perusahaan harus maju, pekerja juga harus sejahtera,” pungkas Rustam.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan jam kerja 12 jam dan pembayaran upah di bawah UMK tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak manajemen PT Centuri juga belum memberikan keterangan resmi dalam bahan informasi yang diterima redaksi.

Editor : Fachri. 

  • EKO

    Related Posts

    Kasat Resnarkoba Pimpin GSN, Jaringan Narkoba Tanjung Morawa Dikupas

    DELI SERDANG | SUARAGEMPUR.COM — Sebuah rumah yang digunakan sebagai bengkel pembuatan steling di Dusun 2, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sasaran operasi Grebek Sarang…

    Dugaan Tunggakan Supplier MBG di Cisoka dan Panongan Berlarut-larut, BGN Diminta Turun Tangan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan tunggakan pembayaran bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Persoalan yang disebut melibatkan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kasat Resnarkoba Pimpin GSN, Jaringan Narkoba Tanjung Morawa Dikupas

    Kasat Resnarkoba Pimpin GSN, Jaringan Narkoba Tanjung Morawa Dikupas

    Dugaan Tunggakan Supplier MBG di Cisoka dan Panongan Berlarut-larut, BGN Diminta Turun Tangan

    Dugaan Tunggakan Supplier MBG di Cisoka dan Panongan Berlarut-larut, BGN Diminta Turun Tangan

    Diduga Pekerjakan Buruh 12 Jam dan Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Desak Pemerintah Periksa PT Centuri di Balaraja

    • By EKO
    • Oktober 10, 2026
    • 9 views
    Diduga Pekerjakan Buruh 12 Jam dan Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Desak Pemerintah Periksa PT Centuri di Balaraja

    Kabel Wi-Fi Semrawut di Talaga Tangerang Disorot, Warga Beri Provider Waktu 1 Minggu

    Kabel Wi-Fi Semrawut di Talaga Tangerang Disorot, Warga Beri Provider Waktu 1 Minggu

    Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Pabuaran Disorot, APH Polda Banten Didesak Turun Tangan

    Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Pabuaran Disorot, APH Polda Banten Didesak Turun Tangan

    PT Bumi Pangan Utama Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, Ketua DPC KSPSI Tangerang: Perusahaan Makanan Justru Melanggar, Harus Ditindak!

    PT Bumi Pangan Utama Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, Ketua DPC KSPSI Tangerang: Perusahaan Makanan Justru Melanggar, Harus Ditindak!

    NO COPY