TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Aparat Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan enam pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku diduga menyasar warga dan memaksa korban menyerahkan uang dengan ancaman serta intimidasi, Rabu(25/6/2026).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang pria berinisial DP melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Rajeg.
“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka, JR (39) dan MT (39), yang kemudian ditangkap di kediaman masing-masing di wilayah Tigaraksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pemerasan terhadap korban DP terjadi pada Rabu (3/6/2026) di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Saat hendak pulang, korban dicegat oleh beberapa orang yang datang menggunakan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi, kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil. Di dalam kendaraan tersebut, korban dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Pelaku kemudian mengambil uang milik korban melalui mesin ATM sebesar Rp7,9 juta.
“Korban kemudian diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” jelas Kapolresta.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan dugaan aksi serupa yang dilakukan para pelaku di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).
Dalam peristiwa itu, korban berinisial MH didatangi sejumlah pelaku di rumahnya. Mereka kembali mengaku sebagai anggota polisi, kemudian memegang tangan korban, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan mengambil beberapa bungkus rokok.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dalam kondisi tangan diikat dan mata dilakban. Selain mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta dari saku korban, para pelaku juga merampas telepon genggam milik korban.
Di dalam mobil, korban dituduh menjual rokok ilegal. Para pelaku meminta uang damai sebesar Rp80 juta. Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominalnya diturunkan menjadi Rp40 juta.
Korban dipaksa mencari pinjaman dan hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya. Setelah itu, korban diturunkan di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipesankan taksi online. Telepon genggam korban kemudian dikembalikan.
Dalam pengembangan kasus, pada Jumat (19/6/2026) polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg, serta YS (47) di wilayah Sindang Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa dapat menunjukkan identitas maupun surat tugas yang sah.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sumber: HumasPolrestaTangerang
Editor: Fachri







