Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Aparat Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan enam pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku diduga menyasar warga dan memaksa korban menyerahkan uang dengan ancaman serta intimidasi, Rabu(25/6/2026).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang pria berinisial DP melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Rajeg.

“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka, JR (39) dan MT (39), yang kemudian ditangkap di kediaman masing-masing di wilayah Tigaraksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pemerasan terhadap korban DP terjadi pada Rabu (3/6/2026) di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Saat hendak pulang, korban dicegat oleh beberapa orang yang datang menggunakan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi, kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil. Di dalam kendaraan tersebut, korban dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Pelaku kemudian mengambil uang milik korban melalui mesin ATM sebesar Rp7,9 juta.

“Korban kemudian diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” jelas Kapolresta.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan dugaan aksi serupa yang dilakukan para pelaku di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).

Dalam peristiwa itu, korban berinisial MH didatangi sejumlah pelaku di rumahnya. Mereka kembali mengaku sebagai anggota polisi, kemudian memegang tangan korban, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan mengambil beberapa bungkus rokok.

Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dalam kondisi tangan diikat dan mata dilakban. Selain mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta dari saku korban, para pelaku juga merampas telepon genggam milik korban.

Di dalam mobil, korban dituduh menjual rokok ilegal. Para pelaku meminta uang damai sebesar Rp80 juta. Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominalnya diturunkan menjadi Rp40 juta.

Korban dipaksa mencari pinjaman dan hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya. Setelah itu, korban diturunkan di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipesankan taksi online. Telepon genggam korban kemudian dikembalikan.

Dalam pengembangan kasus, pada Jumat (19/6/2026) polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg, serta YS (47) di wilayah Sindang Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa dapat menunjukkan identitas maupun surat tugas yang sah.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Sumber: HumasPolrestaTangerang

Editor: Fachri

  • Related Posts

    Truk Mitsubishi B 9902 TIT Dicuri Komplotan 4 Orang di Lapak Limbah Sukamulya, Polisi Kejar Pelaku

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sebuah truk Mitsubishi FE74HDS warna kuning bernomor polisi B 9902 TIT raib digondol maling saat diparkir di sebuah lapak limbah di Kampung Kemuning, Desa Buniayu, Kecamatan…

    Momen HANI, Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Amankan Tiga Pengedar

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin. Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, polisi mengamankan tiga tersangka beserta lebih dari 27…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY