TULANG BAWANG| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum istri Almarhum Joni Iskandar, Moh Asnawi, S.H., menuding adanya penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung. Alih-alih merespons somasi yang diajukan, menurutnya oknum kepolisian justru melakukan pendekatan yang dianggap melanggar prosedur hukum, Jum’at (26/6/2026).
Menurut keterangan Moh Asnawi, informasi ini diperoleh dari ibu kandung dan keterangan resmi Kepala Desa Sungai Nibung, Tejo, Kecamatan Dante Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Diduga melalui panggilan telepon, oknum dari Polresta Bandar Lampung meminta Kepala Desa menyampaikan pesan kepada Apriliya Niken Pratiwi, istri Almarhum Joni Iskandar. Pesan tersebut berisi iming-iming akan diberikan modal usaha sebagai bantuan setelah suaminya meninggal dunia.
“Seharusnya setelah menerima somasi, mereka menjawab sesuai aturan. Ini justru manipulasi prosedur, mengabaikan SOP demi agenda kelompok tertentu. Tindakan ini jelas upaya membujuk dengan menjanjikan sesuatu yang menguntungkan,” tegas Moh Asnawi, S.H.
Apriliya Niken Pratiwi juga menyampaikan tangkapan layar percakapan lewat pesan singkat kepada awak media. Pada pukul 12.32 tanggal 26 Juni 2026, tertulis: “Dari Polresta Bandarlampung kalo tidak salah Intinya beliau ingin komunikasi langsung dengan ibuk Niken, terkait permasalahan yg ada agar dapat di bicarakan secara kekeluargaan. ”
Kuasa hukum menegaskan bahwa pendekatan dengan cara mengiming-imingi atau memberikan janji manis adalah pelanggaran etika kepolisian. Ia mengingatkan bahwa oknum yang terbukti melakukan hal serupa dapat dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Jika unsur yang dilakukan masuk kategori penyuapan atau pemerasan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana di samping sanksi etik yang tegas.
Sampai berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung terkait tuduhan yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum.
Redaksi





