Oknum Polisi Polda dan Polresta Lampung Diduga Salah Gunakan Kewenangan, Janjikan Modal Usaha Lewat Kepala Desa  

TULANG BAWANG| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum istri Almarhum Joni Iskandar, Moh Asnawi, S.H., menuding adanya penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung. Alih-alih merespons somasi yang diajukan, menurutnya oknum kepolisian justru melakukan pendekatan yang dianggap melanggar prosedur hukum, Jum’at (26/6/2026).

Menurut keterangan Moh Asnawi, informasi ini diperoleh dari ibu kandung dan keterangan resmi Kepala Desa Sungai Nibung, Tejo, Kecamatan Dante Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Diduga melalui panggilan telepon, oknum dari Polresta Bandar Lampung meminta Kepala Desa menyampaikan pesan kepada Apriliya Niken Pratiwi, istri Almarhum Joni Iskandar. Pesan tersebut berisi iming-iming akan diberikan modal usaha sebagai bantuan setelah suaminya meninggal dunia.

“Seharusnya setelah menerima somasi, mereka menjawab sesuai aturan. Ini justru manipulasi prosedur, mengabaikan SOP demi agenda kelompok tertentu. Tindakan ini jelas upaya membujuk dengan menjanjikan sesuatu yang menguntungkan,” tegas Moh Asnawi, S.H.

Apriliya Niken Pratiwi juga menyampaikan tangkapan layar percakapan lewat pesan singkat kepada awak media. Pada pukul 12.32 tanggal 26 Juni 2026, tertulis: “Dari Polresta Bandarlampung kalo tidak salah Intinya beliau ingin komunikasi langsung dengan ibuk Niken, terkait permasalahan yg ada agar dapat di bicarakan secara kekeluargaan. ”

Kuasa hukum menegaskan bahwa pendekatan dengan cara mengiming-imingi atau memberikan janji manis adalah pelanggaran etika kepolisian. Ia mengingatkan bahwa oknum yang terbukti melakukan hal serupa dapat dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Jika unsur yang dilakukan masuk kategori penyuapan atau pemerasan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana di samping sanksi etik yang tegas.

Sampai berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung terkait tuduhan yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum.

Redaksi

  • Related Posts

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY