Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak

BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi tersebut dikirim setelah dua somasi sebelumnya disebut tidak memperoleh tanggapan resmi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Kuasa hukum keluarga dari Law Firm ER & Partners, Endang Darajat, S.H., mengatakan somasi ketiga merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur persuasif sebelum menempuh langkah hukum yang lebih luas.

Kasus ini bermula pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut keterangan keluarga, sejumlah anggota kepolisian yang mengatasnamakan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mendatangi kediaman Joni Iskandar di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Pihak keluarga menyebut petugas memasuki rumah tanpa memperlihatkan Surat Perintah Tugas maupun Surat Perintah Penangkapan. Saat itu, Joni Iskandar disebut sedang beristirahat bersama istrinya dan tidak melakukan perlawanan. Keluarga juga menyatakan tidak ditemukan senjata api maupun barang terlarang lainnya di dalam rumah.

Joni kemudian dibawa oleh petugas dalam kondisi sehat. Istri almarhum, Apriliani Niken Pratiwi, bahkan sempat merekam proses penjemputan tersebut sebagai dokumentasi kondisi terakhir suaminya sebelum dibawa aparat.

Namun, sekitar 7,5 jam kemudian, keluarga menerima kabar bahwa Joni Iskandar telah meninggal dunia. Jenazah baru diserahkan kepada pihak keluarga pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama.

Kuasa hukum keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kondisi jenazah memperlihatkan luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh, patah tulang pada leher, lengan, dan tungkai, luka jahitan pada organ vital, serta tujuh titik luka tembak.

Selain kondisi fisik jenazah, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan kejanggalan administrasi. Berita Acara Penyerahan Jenazah disebut bertanggal 25 Desember 2025, sementara penyerahan jenazah kepada keluarga terjadi pada 3 Juni 2026.

“Ini bukan sekadar penangkapan. Kami menduga telah terjadi pelanggaran prosedur yang serius dan terdapat kejanggalan dalam dokumen administrasi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Endang Darajat.

Melalui somasi ketiga tersebut, kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima agar pihak terkait memenuhi enam tuntutan.

Tuntutan tersebut meliputi penghentian tindakan penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur, pencabutan secara terbuka pernyataan Kapolda Lampung terkait kebijakan “tembak di tempat”, penyampaian permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban melalui lima stasiun televisi nasional dan lima media cetak nasional.

Proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, penyerahan seluruh anggota yang diduga terlibat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, serta pemberian ganti rugi, restitusi, dan kompensasi kepada keluarga korban.

Apabila dalam waktu tujuh hari tidak terdapat tanggapan yang dinilai memadai, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum secara bersamaan.

Langkah tersebut meliputi pelaporan dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM, pengaduan ke Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, dan Ombudsman RI, penyampaian pengaduan kepada Komisi III DPR RI serta Presiden RI, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri yang berwenang, hingga membawa perkara tersebut ke ruang publik melalui media massa.

Sebelumnya, pada 22 Juni 2026, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran etik kepada Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut dilengkapi kronologi kejadian, dokumentasi jenazah, serta surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi ketiga maupun berbagai dugaan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY