SERANG| SUARAGEMPUR.COM – Muncul dugaan praktik pemalsuan dokumen ketenagakerjaan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi Nawasena Sanggah Bersama dalam proses pengajuan pinjaman kepada sejumlah karyawan PT Nikomas Gemilang, Rabu(24/6/2026).
Informasi yang diterima awak media berasal dari pengaduan salah seorang karyawan PT Nikomas Gemilang yang mengaku telah mengajukan pinjaman melalui koperasi tersebut. Berdasarkan pengakuannya, pinjaman yang dicairkan tercatat sebesar Rp19.500.000, namun dana yang diterima hanya sebesar Rp10.890.500. Sementara itu, yang bersangkutan diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp2.387.000 per bulan selama 12 bulan.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa koperasi tersebut menggunakan bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga memberatkan nasabah. Yang lebih mengkhawatirkan, menurut pengakuan sumber, apabila calon peminjam mengalami kekurangan dokumen persyaratan, terdapat oknum sales berinisial “R” yang diduga menawarkan bantuan untuk melengkapi bahkan membuat dokumen yang dibutuhkan.
Dugaan tersebut mencakup pemalsuan Surat Keputusan (SK) Karyawan PT Nikomas Gemilang dan dokumen pendukung lainnya. Apabila terbukti benar, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merugikan nama baik PT Nikomas Gemilang sebagai perusahaan yang dokumennya diduga dipalsukan tanpa izin.
Praktik seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pekerja dan menciptakan citra negatif terhadap perusahaan. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga mengimbau seluruh karyawan untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan atau koperasi serta memastikan seluruh dokumen yang digunakan merupakan dokumen resmi dan sah.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait dugaan praktik tersebut, diharapkan dapat melaporkannya kepada instansi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Reporter: Risky
Editor: Fachri





