Proyek Paving Blok di Desa Merak Diduga Tidak Sesuai Standar Kualitas Dalam Spesifikasi

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Dalam proyek pembangunan infrastruktur pemasangan paving blok di Kampung Merak Tegal RT 08/RW 01, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan karena diduga tidak memenuhi standar kualitas dan prosedur yang berlaku. Terlihat sejumlah pelanggaran terkait kualitas dan standar dalam pengerjaan proyek pembangunan paving blok. Rabu, 23/10/2024.

Hasil pengamatan menunjukkan bahwa kualitas paving blok dan kasteen yang digunakan diduga tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, material terlihat keropos, ringkih, dan rapuh, menunjukan ketidakpadatan yang memicu kekhawatiran akan daya tahan dan keamanan jalan. Selain itu tampak dilapangan, bahwa pengupasan permukaan tanah yang seharusnya dilakukan tidak dilaksanakan, dan paving blok bekas tidak dibongkar sebelum pemasangan yang baru. Hal ini bisa berpotensi menurunkan kualitas hasil akhir dan meningkatkan risiko kerusakan di kemudian hari.

“Material ini beli dari sananya memang sudah begini bentuknya pak,” kata pekerja, ketika awak media menanyakan terkait bentuk paving blok dan kasteen baru seakan terlihat keropos. “kalau yang itu akan diganti lagi pak.”tambah pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, sambil menunjukan jari tangannya ke arah kasteen yang sudah terpasang dalam keadaan sompel dan hancur.

Dari sisi lain, ditemukan bahwa pekerja tidak menerapkan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang memadai. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan para pekerja di lapangan. Serta kurangnya transparansi, ditandai dengan tidak adanya papan informasi publik, menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang membutuhkan akses informasi mengenai kegiatan proyek tersebut.

Dinas terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan tindakan perbaikan agar proyek ini dapat memenuhi standar yang diharapkan dan memastikan keselamatan dan kualitas infrastruktur yang layak untuk masyarakat.

(Red)

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY