SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP LEM SPSI PT Beton Perkasa Wijaksana bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP LEM SPSI dan DPC KSPSI Kabupaten Tangerang menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran Direksi perusahaan yang dinilai merugikan pekerja, Sabtu (6/6/2026).
Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan hak-hak normatif pekerja, termasuk kebebasan berserikat yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional, serikat pekerja berencana menggelar aksi unjuk rasa selama empat hari, mulai Selasa hingga Jumat, 9–12 Juni 2026. Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 500 peserta yang merupakan perwakilan anggota serikat dari berbagai elemen.
Dalam aksi tersebut, para pekerja akan menyuarakan sejumlah tuntutan utama, yakni menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak, menolak kebijakan efisiensi perusahaan yang dinilai merugikan pekerja, serta mendesak penghentian tindakan yang mengarah pada pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Selain itu, para pekerja juga meminta perusahaan untuk menghormati hak-hak normatif pekerja serta menjamin kebebasan berserikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPC LEM KSPSI Kabupaten Tangerang, Suhendra, S.H., menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari perjuangan konstitusional pekerja dalam mempertahankan hak-haknya.
“Kami menolak segala bentuk PHK sepihak dan kebijakan yang merugikan pekerja. Serikat pekerja adalah mitra strategis perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan yang mengarah pada pemberangusan serikat pekerja, mengingat sejumlah pengurus dan anggota serikat terdampak kebijakan PHK tersebut.
Suhendra memastikan bahwa aksi unjuk rasa akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait penyampaian pendapat di muka umum.
Serikat pekerja juga berharap manajemen perusahaan dapat membuka ruang dialog guna menyelesaikan persoalan hubungan industrial secara musyawarah.
“Harapan kami, perusahaan mengedepankan dialog sehingga tercipta solusi yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Aksi ini menjadi bentuk solidaritas pekerja dengan mengusung semangat “Pekerja Bersatu, Hak Dilindungi, Serikat Dihormati.”
Redaksi





