TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang sebelumnya dilaporkan terhadap PT Sinar Intan Putra Nusa.
Berdasarkan surat tertanggal 19 Juni 2026 tersebut, penyidik menyampaikan bahwa setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan. Oleh karena itu, penyelidikan atas laporan tersebut resmi dihentikan.
Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan yang menyebut bahwa PUK SPEE FSPMI PT Sinar Intan Putra Nusa berhasil meyakinkan penyidik Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri bahwa telah terjadi praktik union busting di perusahaan tersebut.
Menanggapi terbitnya surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim Polri, kuasa hukum PT Sinar Intan Putra Nusa, Endang Darajat, S.H., menilai bahwa pemberitaan sebelumnya perlu dikoreksi atau diperbarui agar sesuai dengan perkembangan hukum terbaru. Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar pihak serikat pekerja meluruskan informasi yang telah disebarkan.
“Kami menghormati proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Dengan adanya surat penghentian penyelidikan yang menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana, kami berharap pihak yang sebelumnya memberitakan seolah-olah telah terjadi union busting dapat melakukan koreksi atau pembaruan informasi. Secara khusus, kami berharap PUK SPEE FSPMI mencabut seluruh rilisan berita yang pernah diterbitkan terkait dugaan union busting ini agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang,” ujar Endang Darajat, S.H.
Menurutnya, setiap pihak berhak menyampaikan laporan maupun pendapatnya, namun perkembangan hasil penyelidikan yang telah dituangkan secara resmi oleh Bareskrim Polri juga perlu diketahui publik sebagai bagian dari asas keberimbangan informasi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak serikat pekerja terkait terbitnya surat penghentian penyelidikan maupun harapan pencabutan rilisan berita tersebut.
Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim Polri, perkara dugaan union busting yang dilaporkan sebelumnya dinyatakan tidak dilanjutkan pada tahap penyelidikan karena penyidik menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Redaksi





