PT Tunas Alfin Tbk Dinyatakan Melanggar Aturan: Skorsing Tanpa Dasar dan Pemotongan Gaji Sepihak Disorot Disnaker

TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang melalui Mediator Hubungan Industrial menyatakan bahwa PT Tunas Alfin Tbk telah melakukan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dalam penanganan perselisihan terhadap salah seorang pekerjanya, Olvie Jeremia. Sabtu(25/7/2026). 

Berdasarkan anjuran mediator, perusahaan dinilai telah melakukan skorsing secara berulang tanpa dasar yang jelas. Selain itu, perusahaan juga disebut melakukan pemotongan upah hingga 50 persen, padahal ketentuan yang berlaku mengatur bahwa selama masa skorsing pekerja tetap berhak memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Mediator menjelaskan bahwa masa skorsing yang semestinya bersifat sementara, dengan batas waktu tertentu, justru diperpanjang berkali-kali sejak Februari 2026. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan.

Dalam anjurannya, Mediator Hubungan Industrial merekomendasikan agar PT Tunas Alfin Tbk membayarkan kekurangan upah pekerja hingga 100 persen selama masa skorsing, memanggil kembali pekerja untuk melaksanakan pekerjaannya, serta memulihkan nama baik pekerja apabila perusahaan tidak dapat membuktikan adanya kesalahan yang menjadi dasar pemberian sanksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tunas Alfin Tbk belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi

  • Related Posts

    Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

    SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. memberikan motivasi kepada peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten Angkatan ke-28 yang berlangsung…

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP TSK KSPSI Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang dengan menyerahkan dana bantuan kemanusiaan kepada BAZNAS untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

    Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    Kapolda Banten: Pers Tak Harus Selalu Beritakan Hal Baik tentang Kepolisian, Ruang Wartawan Segera Disiapkan

    Kapolda Banten: Pers Tak Harus Selalu Beritakan Hal Baik tentang Kepolisian, Ruang Wartawan Segera Disiapkan

    Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin Minta Kajati dan Kapolda Banten Turun Periksa Dana Bergulir dan Deposito

    • By EKO
    • September 21, 2026
    • 9 views
    Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin Minta Kajati dan Kapolda Banten Turun Periksa Dana Bergulir dan Deposito

    Hadirilah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, PHBI Digelar di Masjid Jami Al-Inayah Kemiri Tangerang

    Hadirilah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, PHBI Digelar di Masjid Jami Al-Inayah Kemiri Tangerang

    NO COPY