LABUHAN MERINGGAI | SUARAGEMPUR.COM – Perkembangan penyelidikan kasus dugaan perampasan sepeda motor dan penganiayaan terhadap Agus Candra Jaya mulai menemui titik terang. Dua orang terduga pelaku yang diketahui berstatus sipil telah diamankan dan ditahan. Sementara itu, seorang lainnya yang diduga merupakan anggota kepolisian disebut turut diamankan dan saat ini menjalani penahanan di Polresta Lampung Timur, Kamis (13/8/2026).
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai identitas maupun status hukum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Peristiwa tersebut bermula ketika Agus Candra Jaya sepakat bertemu dengan calon pembeli sepeda motornya melalui transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Palas, pada 26 Juni 2026.
Saat berada di lokasi, tiga orang yang turun dari sebuah mobil berwarna abu-abu diduga langsung melakukan kekerasan terhadap Agus. Korban disebut dipukul sebelum sepeda motor dan telepon selulernya dibawa oleh ketiga orang tersebut.
Setelah kejadian, korban kemudian disebut ditinggalkan di sekitar pom bensin di wilayah Labuhan Ratu. Menurut keterangan yang diperoleh, ketiga orang tersebut diduga tidak menunjukkan surat perintah maupun tanda pengenal yang sah ketika melakukan tindakan terhadap korban.
Dalam perkembangan penyelidikan, dua orang terduga pelaku sipil disebut telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Sementara seorang lainnya yang diduga berstatus sebagai anggota kepolisian disebut ditahan secara terpisah di Polresta Lampung Timur.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban, terutama karena belum adanya penjelasan terbuka mengenai identitas dan status hukum terduga yang disebut merupakan anggota kepolisian.
“Mengapa yang diduga anggota polisi dipisah penahanannya dan tidak ada informasi sama sekali? Kami berharap ada kejelasan dan proses berjalan transparan, tanpa ada perlindungan sesama aparat,” ungkap perwakilan keluarga.
Keluarga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan status maupun latar belakang.
Masyarakat juga meminta agar kepolisian memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan perkara tersebut. Hal itu dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap terduga pelaku yang disebut berstatus anggota kepolisian.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Lampung Timur terkait identitas, status hukum, maupun proses penanganan terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





