TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Redaksi Suaragempur.com menerima surat hak jawab dan klarifikasi resmi dari Law Firm Prabu & Partners tertanggal 3 November 2026, terkait pemberitaan dugaan pembebasan dua orang dalam perkara tembakau sintetis di Polsek Cisoka.
Melalui kuasa hukumnya, M. Yopi Rianda, S.H., M.H., pihak Albert membantah informasi dugaan penyerahan uang Rp15 juta untuk pembebasan perkara.
Menurut kuasa hukum, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan hukum, bukan pembebasan secara ilegal.
Pihaknya juga menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan keluarga merupakan biaya rehabilitasi rawat jalan pada lembaga rehabilitasi yang ditunjuk, bukan pembayaran kepada pihak kepolisian maupun penyidik.
Redaksi Suaragempur.com menghormati hak jawab tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski demikian, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi kepada Polsek Cisoka terkait mekanisme rehabilitasi dan informasi dugaan uang Rp15 juta guna memastikan fakta secara objektif dan berimbang.
Redaksi Suaragempur.com







