Dump Truck Berkeliaran Bebas, Hukum Tidak Mampu Menggigit di Kecamatan Balaraja!

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Kejadian ironis kembali terjadi di wilayah hukum Kecamatan Balaraja. Kendaraan berat jenis dump truck seenaknya melintas di jalan raya Balaraja – Kresek di luar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Keberadaan kendaraan – kendaraan ini bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Minggu, 01/09/2024.

Pertanyaan besar pun muncul, ke mana para penegak hukum? Apakah Camat Balaraja tidak mengetahui adanya pelanggaran terang – terangan terhadap peraturan daerah ini? Jika mengetahui, tindakan apa yang telah diambil? Ataukah, memang ada upaya pembiaran yang disengaja?

Pasal dalam Perbup Tangerang yang mengatur jam operasional truk golongan 3 (tiga) bermuatan tanah, batu, dan pasir dari pukul 22:00 wib hingga pukul 05:00 wib pagi, seolah menjadi pasal karet yang tidak bernyali. Tanpa adanya ketentuan hukuman yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Redaktur Pelaksana media suaragempur.com S.Eman biasa disapa Daenk mengatakan “Ini adalah bentuk nyata kegagalan dalam penegakan hukum dan pemerintahan. Kemana Camat Balaraja dan Dishub Kabupaten Tangerang? Peraturan ini bagai macan ompong yang tak mampu menggigit” tandasnya

“Warga masyarakat Balaraja berhak atas lingkungan yang aman dan nyaman. Mengingat tingkat mobilitas warga masyarakat masih sangat tinggi di siang hari, keberadaan mobil dump truck sangat membahayakan, selain merusak infrastruktur jalan juga dapat mengakibatkan dampak kemacetan serta rawan kecelakaan lalu lintas” ungkap Daenk

Publik mendesak:
1. Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dan menindak para pelanggar.
2. Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk merevisi Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dengan memasukkan sanksi yang jelas bagi pelanggar.
3. Camat Balaraja untuk bertanggung jawab atas kondisi wilayahnya dan mengkonfirmasi bagian yang berwewenang agar menindak mobil dump truck yang bebas berkeliaran di wilayah Balaraja

Sudah saatnya kita bersuara dan menuntut keadilan!

(Oim)

  • Related Posts

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Raden Adison menuai sorotan tajam. Hingga lebih dari tiga bulan sejak laporan resmi diterima, proses hukum dinilai berjalan di tempat tanpa…

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    SUARAGEMPUR.COM| SERANG – LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Banten menyayangkan sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Banten yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait status, pengamanan,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    NO COPY