Rumah Megah Kepala Desa Sindang Panon Disorot, Kontraktor Diduga Dirugikan Rp130 Juta

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Di balik kemegahan pembangunan rumah pribadi milik Kepala Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, tersimpan kisah pahit. Sang kades, Didik Darmadi, diduga ingkar janji kontrak kerja hingga merugikan kontraktor ratusan juta rupiah, senin(18/8/2025).

Berdasarkan perjanjian kontrak yang ditandatangani pada 27 Desember 2023, Didik menunjuk kontraktor Usep Syaefullah, SE untuk membangun rumahnya dengan nilai upah kerja sebesar Rp607 juta.

Namun di tengah perjalanan, proyek tersebut tidak diselesaikan secara penuh lantaran Usep Syaefullah dipecat secara sepihak oleh Didik Darmadi. Meski demikian, hingga kini masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp130 juta yang belum juga dilunasi.

Kontraktor Usep Syaefullah mengaku sangat dirugikan baik secara materi maupun moral, sebab sebagian besar pekerjaan telah ia rampungkan sesuai perjanjian.

“Pak Didik sulit sekali dihubungi. Padahal pekerjaannya sudah kami selesaikan sesuai kontrak. Kami hanya menagih hak kami, yaitu pelunasan sekitar Rp130 juta,” tegas Usep kepada wartawan.

Sikap Didik Darmadi yang diduga mengabaikan kewajiban kontrak ini dinilai mencoreng integritas seorang pejabat publik. Sebagai kepala desa aktif, ia seharusnya menjadi teladan dengan menghormati kesepakatan hukum yang telah ditandatangani.

Hingga berita ini diterbitkan, Didik Darmadi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan wanprestasi yang menyeret namanya.

Redaksi : suaragempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy