Rumah Megah Kepala Desa Sindang Panon Disorot, Kontraktor Diduga Dirugikan Rp130 Juta

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Di balik kemegahan pembangunan rumah pribadi milik Kepala Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, tersimpan kisah pahit. Sang kades, Didik Darmadi, diduga ingkar janji kontrak kerja hingga merugikan kontraktor ratusan juta rupiah, senin(18/8/2025).

Berdasarkan perjanjian kontrak yang ditandatangani pada 27 Desember 2023, Didik menunjuk kontraktor Usep Syaefullah, SE untuk membangun rumahnya dengan nilai upah kerja sebesar Rp607 juta.

Namun di tengah perjalanan, proyek tersebut tidak diselesaikan secara penuh lantaran Usep Syaefullah dipecat secara sepihak oleh Didik Darmadi. Meski demikian, hingga kini masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp130 juta yang belum juga dilunasi.

Kontraktor Usep Syaefullah mengaku sangat dirugikan baik secara materi maupun moral, sebab sebagian besar pekerjaan telah ia rampungkan sesuai perjanjian.

“Pak Didik sulit sekali dihubungi. Padahal pekerjaannya sudah kami selesaikan sesuai kontrak. Kami hanya menagih hak kami, yaitu pelunasan sekitar Rp130 juta,” tegas Usep kepada wartawan.

Sikap Didik Darmadi yang diduga mengabaikan kewajiban kontrak ini dinilai mencoreng integritas seorang pejabat publik. Sebagai kepala desa aktif, ia seharusnya menjadi teladan dengan menghormati kesepakatan hukum yang telah ditandatangani.

Hingga berita ini diterbitkan, Didik Darmadi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan wanprestasi yang menyeret namanya.

Redaksi : suaragempur

  • Related Posts

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung penuh langkah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi…

    Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak

    BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    NO COPY