Suami Terduga Pelaku KDRT di Panongan Ditangkap Polisi, Istri Tewas Usai Dirawat

SUARAGEMPUR. COM | TANGERANG – Seorang pria berinisial EY (28) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, akhirnya dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan bersama Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang. EY diamankan di tempat persembunyian nya di wilayah Bekasi pada Jumat (5/9/2025).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Akibat peristiwa itu, korban IH (27) yang merupakan istri dari EY meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit,” ujar Indra Waspada, Rabu (10/9/2025).

Usai diduga melakukan penganiayaan, EY langsung kabur meninggalkan lokasi. Sementara korban yang mengalami luka serius sempat mendapat pertolongan warga dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (30/8/2025).

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait bersama Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri berhasil melacak keberadaan EY hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Polsek Panongan ke Polresta Tangerang.

EY kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi dugaan KDRT tersebut. Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi : SUARAGEMPUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page