Suami Terduga Pelaku KDRT di Panongan Ditangkap Polisi, Istri Tewas Usai Dirawat

SUARAGEMPUR. COM | TANGERANG – Seorang pria berinisial EY (28) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, akhirnya dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan bersama Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang. EY diamankan di tempat persembunyian nya di wilayah Bekasi pada Jumat (5/9/2025).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Akibat peristiwa itu, korban IH (27) yang merupakan istri dari EY meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit,” ujar Indra Waspada, Rabu (10/9/2025).

Usai diduga melakukan penganiayaan, EY langsung kabur meninggalkan lokasi. Sementara korban yang mengalami luka serius sempat mendapat pertolongan warga dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (30/8/2025).

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait bersama Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri berhasil melacak keberadaan EY hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Polsek Panongan ke Polresta Tangerang.

EY kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi dugaan KDRT tersebut. Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi : SUARAGEMPUR

  • Related Posts

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY