Sopir Truk Korban Pemalakan di Mauk Resmi Laporkan Aksi Premanisme ke Polisi

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Aksi dugaan pemalakan disertai kekerasan kembali terjadi di jalur rawan pengendara truk. Kali ini, Hendri (23), seorang buruh harian lepas asal Cilegon yang bekerja sebagai sopir truk, menjadi korban. Ia resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Dalam laporan bernomor LP / 41 / B / X / 2025 / Sek. Mauk, Hendri menuturkan peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, ia tengah mengemudikan truk bermuatan bersama dua rekannya, Nur Selvi (18) dan Angga (29), melintasi Jalan Raya Tanjakan, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.

Hendri mengaku, perjalanan mereka tiba-tiba terhenti ketika sekelompok orang tak dikenal menghadang truk yang dikemudikannya. Para pelaku langsung meminta kendaraan berhenti dan menodong dengan ancaman agar korban memberikan uang.

“Awalnya mereka minta Rp10 ribu. Saya kasih, tapi ternyata tidak berhenti di situ. Mereka terus maksa, sampai akhirnya jumlahnya Rp200 ribu,” ujar Hendri dalam laporannya.

Namun, setelah permintaan uang itu dipenuhi, para pelaku justru melakukan aksi yang lebih kasar. Kaca depan truk dilempari batu hingga pecah. Hendri bersama kedua rekannya panik, namun tak mampu melawan. “Kaca mobil pecah, saya rugi besar. Total kerugian ditaksir sampai Rp15 juta,” katanya.

Dalam laporan resminya, Hendri mengadukan dugaan tindak pidana pemerasan, penganiayaan, dan perusakan. Kasus tersebut dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Bagi Hendri, pengalaman ini menjadi peringatan keras bahwa jalur yang dilaluinya bukan sekadar rawan kecelakaan, melainkan juga rawan tindak kriminal. Ia berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporannya agar kasus serupa tidak terulang dan menimpa sopir truk lainnya.

“Saya hanya ingin ada tindakan tegas. Jalan itu memang rawan, sopir sering jadi sasaran. Saya tidak mau kejadian ini dialami orang lain,” ujarnya.

Saat ini laporan Hendri sudah diterima pihak kepolisian dan kasus tengah dalam proses penyelidikan. Sementara itu, sopir lain diimbau lebih waspada ketika melintas di jalur Jatiwaringin–Tanjakan, yang dikenal sepi pada malam hari dan kerap dijadikan target oleh pelaku pemalakan.

Redaksi : SUARAGEMPUR

  • Related Posts

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Raden Adison menuai sorotan tajam. Hingga lebih dari tiga bulan sejak laporan resmi diterima, proses hukum dinilai berjalan di tempat tanpa…

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG TIMUR – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kejanggalan dalam dokumen resmi Berita Acara Penyerahan Jenazah (BAPJ) milik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    NO COPY