Kadisparpora Kota Serang Tegaskan Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi

SUARAGEMPUR.COM| KOTA SERANG– Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bahdi, menegaskan bahwa hingga saat ini para pedagang yang beraktivitas di kawasan Stadion Maulana Yusuf belum dikenakan retribusi apa pun, Jum’at (30/1/2026).

Zeka menyampaikan, pemungutan retribusi baru akan dilakukan setelah adanya keputusan resmi dari Wali Kota Serang. Oleh karena itu, ia meminta para pedagang tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.

“Terkait isu sewa kios sebesar Rp540 ribu per kios, itu belum final. Bisa saja nanti di bawah angka tersebut,” kata Zeka saat dikonfirmasi

Ia menambahkan, Disparpora telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Jika di lapangan terdapat informasi berbeda atau pungutan yang tidak semestinya, Zeka meminta pedagang segera melapor ke pos pengaduan Disparpora.

“Sampai saat ini belum ada satu pun pedagang yang mengadu terkait pungutan atau hal lainnya,” ujarnya.

Zeka juga menjelaskan, mekanisme pembayaran retribusi ke depan tidak dilakukan melalui Disparpora. Pedagang akan menyetorkan langsung ke kas negara melalui rekening bendahara negara.

“Disparpora tidak memegang uang. Pedagang setor langsung ke negara, lalu bukti setorannya kami validasi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pengelolaan parkir di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Zeka enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Menurutnya, persoalan parkir sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.

“Koordinasi pasti ada, tetapi teknis seperti petugas, tarif, dan target pendapatan parkir itu menjadi kewenangan Dishub,” pungkasnya.

Reporter : Bani Latif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY