Kadisparpora Kota Serang Tegaskan Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi

SUARAGEMPUR.COM| KOTA SERANG– Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bahdi, menegaskan bahwa hingga saat ini para pedagang yang beraktivitas di kawasan Stadion Maulana Yusuf belum dikenakan retribusi apa pun, Jum’at (30/1/2026).

Zeka menyampaikan, pemungutan retribusi baru akan dilakukan setelah adanya keputusan resmi dari Wali Kota Serang. Oleh karena itu, ia meminta para pedagang tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.

“Terkait isu sewa kios sebesar Rp540 ribu per kios, itu belum final. Bisa saja nanti di bawah angka tersebut,” kata Zeka saat dikonfirmasi

Ia menambahkan, Disparpora telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Jika di lapangan terdapat informasi berbeda atau pungutan yang tidak semestinya, Zeka meminta pedagang segera melapor ke pos pengaduan Disparpora.

“Sampai saat ini belum ada satu pun pedagang yang mengadu terkait pungutan atau hal lainnya,” ujarnya.

Zeka juga menjelaskan, mekanisme pembayaran retribusi ke depan tidak dilakukan melalui Disparpora. Pedagang akan menyetorkan langsung ke kas negara melalui rekening bendahara negara.

“Disparpora tidak memegang uang. Pedagang setor langsung ke negara, lalu bukti setorannya kami validasi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pengelolaan parkir di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Zeka enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Menurutnya, persoalan parkir sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.

“Koordinasi pasti ada, tetapi teknis seperti petugas, tarif, dan target pendapatan parkir itu menjadi kewenangan Dishub,” pungkasnya.

Reporter : Bani Latif

  • Related Posts

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    SERANG, BANTEN| SUARAGEMPUR.COM– PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Utara dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikande akan melaksanakan pemeliharaan Saluran Udara…

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan sikap politik organisasinya melalui sejumlah deklarasi dukungan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024. Dalam pernyataan terbarunya, organisasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    NO COPY