SUARAGEMPUR.COM | SERANG, BANTEN – Upaya seorang pekerja untuk menggunakan haknya dalam kebebasan berserikat diduga berujung pada tindak kekerasan. Seorang karyawan PT Nikomas Gemilang berinisial RA resmi melaporkan oknum pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) berinisial Saripan ke Polres Serang atas dugaan penganiayaan, Jum’at (27/2/2026).
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LAPDU/76/II/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa bermula saat RA berniat mengundurkan diri dari keanggotaan SPN di lingkungan PT Nikomas Gemilang, sebagai bagian dari hak kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang. Namun, meski telah beberapa kali mengajukan permohonan pengunduran diri secara resmi ke kantor Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN, permohonan tersebut tidak kunjung mendapatkan tanggapan.
Untuk meminta kejelasan, RA kemudian mendatangi kediaman Saripan di Kampung Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Keduanya sempat berbincang di sebuah warung yang berada tidak jauh dari rumah terlapor. Namun, pembicaraan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan, di mana Saripan diduga melakukan pemukulan terhadap RA.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa kebebasan berserikat di lingkungan kerja, khususnya di PT Nikomas Gemilang, diduga masih dihambat. Tindakan kekerasan seperti ini seharusnya tidak terjadi apabila hak-hak dasar pekerja dihormati,” ujar RA kepada wartawan.
Sebagai bagian dari proses hukum, RA telah menyerahkan hasil visum kepada penyidik Satreskrim Polres Serang sebagai barang bukti. Ia juga menyatakan akan menunjuk kuasa hukum guna mengawal proses hukum hingga tuntas.
RA mengungkapkan, pasca kejadian, terlapor sempat menghubunginya melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan permohonan maaf. Meski demikian, RA menegaskan proses hukum tetap harus berjalan.
“Secara pribadi saya memaafkan, namun sebagai warga negara yang taat hukum, saya ingin proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak pekerja dalam menentukan pilihan berserikat, termasuk hak untuk keluar dari organisasi tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas Gemilang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter : Riski
