Diduga Dianiaya Saat Urus Pengunduran Diri dari Serikat Pekerja, Karyawan PT Nikomas Gemilang Laporkan Oknum Pengurus SPN ke Polres Serang

SUARAGEMPUR.COM | SERANG, BANTEN – Upaya seorang pekerja untuk menggunakan haknya dalam kebebasan berserikat diduga berujung pada tindak kekerasan. Seorang karyawan PT Nikomas Gemilang berinisial RA resmi melaporkan oknum pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) berinisial Saripan ke Polres Serang atas dugaan penganiayaan, Jum’at (27/2/2026).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LAPDU/76/II/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa bermula saat RA berniat mengundurkan diri dari keanggotaan SPN di lingkungan PT Nikomas Gemilang, sebagai bagian dari hak kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang. Namun, meski telah beberapa kali mengajukan permohonan pengunduran diri secara resmi ke kantor Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN, permohonan tersebut tidak kunjung mendapatkan tanggapan.

Untuk meminta kejelasan, RA kemudian mendatangi kediaman Saripan di Kampung Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Keduanya sempat berbincang di sebuah warung yang berada tidak jauh dari rumah terlapor. Namun, pembicaraan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan, di mana Saripan diduga melakukan pemukulan terhadap RA.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa kebebasan berserikat di lingkungan kerja, khususnya di PT Nikomas Gemilang, diduga masih dihambat. Tindakan kekerasan seperti ini seharusnya tidak terjadi apabila hak-hak dasar pekerja dihormati,” ujar RA kepada wartawan.

Sebagai bagian dari proses hukum, RA telah menyerahkan hasil visum kepada penyidik Satreskrim Polres Serang sebagai barang bukti. Ia juga menyatakan akan menunjuk kuasa hukum guna mengawal proses hukum hingga tuntas.

RA mengungkapkan, pasca kejadian, terlapor sempat menghubunginya melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan permohonan maaf. Meski demikian, RA menegaskan proses hukum tetap harus berjalan.

“Secara pribadi saya memaafkan, namun sebagai warga negara yang taat hukum, saya ingin proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak pekerja dalam menentukan pilihan berserikat, termasuk hak untuk keluar dari organisasi tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas Gemilang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter : Riski

  • Related Posts

    Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin Minta Kajati dan Kapolda Banten Turun Periksa Dana Bergulir dan Deposito

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Ketua Umum (Ketum) LSM Jawara Banten, Jenal Abidin, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten dan Kapolda Banten turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana bergulir…

    Didampingi Tim Law Firm ER & Partner, Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Ading Diperiksa Polsek Cisoka

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Ading yang dilaporkan ke Polsek Cisoka terus berlanjut. Seorang saksi bernama Maulai menjalani pemeriksaan di Polsek Cisoka pada Sabtu, 19 September…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Mediasi Perselisihan PHK Cecep Yosis Andreas dengan PT NHL di Disnaker Tangerang Belum Temui Kesepakatan

    Mediasi Perselisihan PHK Cecep Yosis Andreas dengan PT NHL di Disnaker Tangerang Belum Temui Kesepakatan

    Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

    Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    Kapolda Banten: Pers Tak Harus Selalu Beritakan Hal Baik tentang Kepolisian, Ruang Wartawan Segera Disiapkan

    Kapolda Banten: Pers Tak Harus Selalu Beritakan Hal Baik tentang Kepolisian, Ruang Wartawan Segera Disiapkan

    Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin Minta Kajati dan Kapolda Banten Turun Periksa Dana Bergulir dan Deposito

    • By EKO
    • September 21, 2026
    • 10 views
    Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin Minta Kajati dan Kapolda Banten Turun Periksa Dana Bergulir dan Deposito

    NO COPY