
Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Maryadi: Propam Polda Banten Diminta Periksa Penyidik dan Kanit Polsek Panongan
SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Aroma kejanggalan kembali menyeruak dari penanganan perkara pidana yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 898/Pid.B/2025/PN Tgr. Kasus ini menyeret nama Maryadi alias Jojon sebagai terdakwa dalam dugaan penipuan terhadap warga bernama Aidil Amin, Selasa (22/7/2025). Perjalanan hukum yang semestinya berlangsung dalam koridor keadilan dan objektivitas kini…