Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Oleh PSP-SPN: Leni Laporkan ke Polda Banten, Didampingi Kuasa Hukum

Serang | Suaragempur.com – Dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan oknum dari Persatuan Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) mencuat di Kawasan Industri Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten. Leni, seorang pekerja di PT Pou Chen Indonesia, resmi melaporkan kasus ini ke Polda Banten, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Endang Darajat, S.H., dan Moch Asnawi, S.H. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/10/SPKT III DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Jumat, (10/01/2025).

Kasus bermula ketika Leni, yang bekerja sebagai operator Sewing Sambung sejak 12 Agustus 2024, mendapati potongan gaji sebesar Rp 22.804,00 pada bulan Oktober dan November 2024. Potongan tersebut diklaim sebagai iuran keanggotaan PSP-SPN. Namun, Leni menegaskan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen apa pun terkait keanggotaan serikat pekerja tersebut.

Melalui investigasi pribadi, Leni menemukan adanya dokumen pernyataan keanggotaan dengan tanda tangan yang diduga telah dipalsukan. Hal ini mendorongnya untuk melaporkan kasus tersebut, dengan menunjuk Sdr. Suprihat sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas pemalsuan tersebut. Insiden ini dilaporkan terjadi di Kantor Sekretariat PSP-SPN, Kawasan Industri Nikomas Gemilang, pada November 2024 lalu.

Sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Banten, kuasa hukum Leni terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada pihak PSP-SPN. Dalam somasi tersebut, mereka menuntut permintaan maaf terbuka kepada seluruh karyawan Kawasan Industri Nikomas Gemilang, yang harus disampaikan melalui lima stasiun televisi nasional dan media cetak dalam waktu 3×24 jam.

Namun, tidak adanya respons memadai dari PSP-SPN mendorong Leni dan tim hukumnya untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, serta sebagai upaya menegakkan keadilan di tengah dugaan pelanggaran serius.

Kuasa hukum Leni menekankan bahwa kebebasan berserikat adalah hak fundamental yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000. Pekerja memiliki hak untuk menentukan keanggotaannya secara sukarela tanpa tekanan, manipulasi, ataupun pemalsuan.

“Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar menghormati hak individu dalam menentukan keanggotaannya dalam serikat pekerja,” tegas Endang Darajat, S.H.

Melalui pelaporan ini, Leni dan tim hukumnya berharap dapat membuka jalan menuju keadilan serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Selain itu, mereka berharap kasus ini mendorong penghormatan lebih besar terhadap hak-hak pekerja di Indonesia, khususnya di sektor industri.

Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya karena implikasi hukumnya, tetapi juga sebagai peringatan tentang pentingnya integritas dan penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja. Leni berharap kasus ini menjadi tonggak dalam memperjuangkan hak pekerja, serta mendorong transparansi dalam organisasi serikat pekerja.

Redaksi : suaragempur.com

 

  • Related Posts

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi lilin dan parafin wax di Kawasan Industri Millennium, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah kuasa hukum sejumlah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY