Majelis Hakim PN Cikarang Pusat Diduga Mendukung Perzinaan, Kedua Terdakwa Divonis 10 Bulan Percobaan Tanpa Penahanan

Kabupaten Bekasi | suaragempur.com – Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap kasus perzinaan menimbulkan polemik. Dalam sidang terakhir pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu, kedua terdakwa, SR dan IM, divonis 10 bulan percobaan tanpa penahanan. Keputusan ini menuai kritik tajam dari pelapor, IN, dan sejumlah pihak yang mempertanyakan integritas hakim.

Kasus ini bermula dari laporan IN yang menyebutkan bahwa SR dan IM terbukti melakukan perzinaan pada beberapa kesempatan, termasuk pada tanggal 4 dan 5 September 2023 di Desa Rakitan, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara. Bahkan, perzinaan tersebut kembali terjadi di lokasi yang sama pada Januari dan Juli 2024 lalu, meski status tersangka sudah ditetapkan.

Dalam KUHP, pelaku perzinaan diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratiwi, mengajukan tuntutan penahanan selama 04 bulan bagi kedua terdakwa. Namun, Majelis Hakim justru memutuskan vonis percobaan 10 bulan tanpa penahanan.

Pelapor, IN, yang didampingi kuasa hukum, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan ini. Dugaan adanya suap yang melibatkan pihak Majelis Hakim dan JPU mencuat, mengingat putusan vonis dianggap tidak mencerminkan keadilan dan melanggar asas hukum yang berlaku.

“Dengan fakta perbuatan berulang yang dilakukan terdakwa, seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang sesuai demi memberikan efek jera. Namun, vonis yang dijatuhkan justru terkesan melindungi pelaku,” ujar IN.

Kasus ini juga berdampak pada dua anak kandung SR, masing-masing berusia 13 dan 5 tahun, yang kini diasuh oleh pelapor. Sejak tahun 2022, SR disebut telah menelantarkan anak-anaknya demi menjalani hubungan terlarang.

“Anak-anak ini adalah korban dari kelalaian ibunya. Mereka tidak hanya kehilangan perhatian, tetapi juga harus menanggung beban sosial dari perbuatan ibunya,” tambah pelapor.

SR diketahui telah melakukan perselingkuhan sejak tahun 2008 dengan beberapa pria di berbagai lokasi, termasuk Tangerang, Kuningan, dan Bekasi. Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian moral bagi keluarga, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kesusilaan di masyarakat.

Pelapor meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang putusan ini. Ia juga mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan suap yang melibatkan hakim dan jaksa dalam kasus ini.

“Keadilan harus ditegakkan. Jika hukum bisa dibeli, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan runtuh,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas institusi hukum di Indonesia. Penanganan yang transparan dan tegas sangat diperlukan agar keadilan tetap menjadi pilar utama dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Reporter : Tim suaragempur.com
Narasumber : Irwan (Pelapor)

 

  • Related Posts

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi lilin dan parafin wax di Kawasan Industri Millennium, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah kuasa hukum sejumlah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 6 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY