Menghalalkan Segala Cara Demi Menutupi Kesalahan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus PSP SPN Memanas

Kabupaten Tangerang | suaragempur.com – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret nama PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang terus menjadi perhatian publik. Setelah somasi pertama yang dilayangkan pada 21 Desember 2024 lalu tak mendapat tanggapan, tim kuasa hukum Leni, seorang karyawan berusia 22 tahun, kini mempertegas tuntutan dengan somasi kedua. Jumat (03/01/2025)

Somasi ini diajukan oleh Firma Hukum ER & Partners melalui tim pengacara Endang Darajat, S.H., Moh Asnawi, S.H., dan Gaosul Alam, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima pada akhir Desember 2024. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut telah menyebabkan kerugian moral dan material bagi kliennya.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Leni mendesak PSP SPN untuk segera meminta maaf secara terbuka melalui lima media cetak nasional dalam waktu 3×24 jam sejak somasi diterima. “Jika permintaan ini tidak dipenuhi, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan perdata,” tegas Endang Darajat, S.H.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen penting terkait pengembalian dana Check-Off System (COS), yang oleh pihak Leni disebut sebagai tindakan manipulatif. Meski bukti dugaan kian menguat, PSP SPN hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi.

Sikap diam dari PSP SPN memicu spekulasi adanya upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab. “Ketidakjelasan langkah mereka memberikan kesan bahwa ada upaya untuk menghalalkan segala cara demi menutupi kesalahan,” tambah Endang.

Menurutnya, tindakan PSP SPN untuk memaksakan pengembalian dana COS tanpa penjelasan yang memadai justru mempertegas dugaan adanya pelanggaran serius yang berusaha ditutupi.

Kasus ini tidak hanya berimbas pada Leni, tetapi juga mencederai reputasi PSP SPN sebagai organisasi buruh. Komunitas pekerja menyerukan transparansi dan menyarankan PSP SPN menyelesaikan masalah ini secara terbuka.

“Kami tetap membuka ruang untuk penyelesaian kekeluargaan, namun jika tidak ada itikad baik, jalur hukum akan menjadi pilihan yang tak terhindarkan,” tegas Endang.

Hingga berita ini diterbitkan, PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang belum mengambil langkah konkret. Jika terus dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi buruh di Indonesia.

(Redaksi)

 

 

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Pengusaha Benur Bireuen Mengaku Didatangi Polisi, Persoalkan Penanganan Laporan Mantan Karyawan

    BIREUEN | SUARAGEMPUR.COM — Pengusaha pembibitan benur asal Kabupaten Bireuen, Aceh, Herizal, mempertanyakan penanganan laporan polisi yang dibuat oleh mantan karyawannya, Sayuti, Jum’at (25/9/2026). Herizal mengaku beberapa kali didatangi dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY