Menguak Dugaan Pungli PTSL di Desa Pasir Nangka: Warga Diperas, Aparat Diam?

Kabupaten Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat. Oknum aparatur desa diduga mengangkangi program gratis pemerintah demi meraup keuntungan pribadi dengan cara memeras warga. Rabu (19/02/2025

Dalam wawancara dengan awak media pada Jumat, 14 Februari 2025, seorang warga berinisial SA dari Kampung Kadongdong RT 002/004 mengaku dimintai uang oleh Ketua RT berinisial HI untuk pendaftaran dan pengukuran tanah dalam program PTSL. SA dipatok biaya Rp 200.000 sebagai uang muka, dengan sisa pembayaran sebesar Rp 1.000.000 yang harus dilunasi saat sertifikat tanahnya terbit.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang dibebankan kepada masyarakat atau pemohon hanya Rp 150.000. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.

Tak hanya itu, besaran pungutan bervariasi tergantung luas tanah, mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam menentukan tarif secara sewenang-wenang terhadap warga. Ironisnya, praktik ini justru berlangsung di bawah hidung aparat yang seharusnya mengawasi.

Setahun kemudian, pada tahun 2021, sertifikat tanah SA akhirnya selesai. Namun, alih-alih menerima dokumen hak miliknya dengan mudah, SA justru dihadapkan pada skenario berbelit. Saat hendak mengambil sertifikat di kantor desa, SA dicegat oleh IA, adik kepala desa yang juga diduga mantan sekretaris desa. Bukannya langsung diberikan sertifikat, IA malah mengarahkan SA untuk melunasi pembayaran kepada Ketua RT HI.

Di hadapan Ketua RT HI, SA menyerahkan uang tunai Rp 1.000.000 kepada IA. Pernyataan SA ingin meminta kwitansi sebagai bukti pembayaran pun hanya sebatas harapan. “Sebenarnya dalam benak saya ingin meminta kwitansi, tapi sepertinya tidak akan dikasih,” keluh SA dalam wawancara.

Setelah pembayaran dilakukan tanpa bukti sah, sertifikat akhirnya diserahkan. Namun, lambat laun SA baru menyadari bahwa program PTSL sebenarnya diberikan secara gratis oleh pemerintah. Warga pun merasa menjadi korban permainan licik oknum aparat desa yang dengan sadar memanfaatkan ketidaktahuan mereka.

“Waktu itu saya tidak tahu bahwa pembuatan PTSL dari pemerintah sebenarnya gratis,” ucap SA.

Dengan Viralnya di beberapa media online pada tahun 2024, pemberitaan tersebut akhirnya mendorong pihak Polresta Tangerang untuk mengambil tindakan. SA dan beberapa warga lainnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, penyidik meminta SA menandatangani surat pernyataan dan bertanya apakah ia ikhlas dengan uang yang telah diberikan. Dengan tegas, SA menjawab, “Tidak ikhlas.”

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang terhadap dugaan pungli ini. SA bukan satu-satunya korban. Menurut keterangannya, warga lain di Kampung Kadongdong RT 002/004 juga mengaku telah membayar Rp 500.000 untuk PTSL, tetapi sertifikat mereka hingga kini tak kunjung diterima.

“Selain saya, warga lain juga ada beberapa yang sudah membayar Rp 500.000. Namun, belum dapat sertifikat,” ujar SA.

Dalam kasus ini, SA dan warga lainnya akan menindaklanjuti memberikan kuasa kepada Mohammad Asnawi, SH, untuk mencari titik terang permasalahan PTSL agar hak-hak masyarakat dapat dipenuhi.

Ketika dikonfirmasi, Asnawi menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga para pelaku pungli mendapatkan sanksi setimpal. “Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi jika tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang,” tegas Asnawi.

Kasus dugaan pungli ini semakin memperlihatkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat desa yang nyata-nyata merugikan rakyat kecil. Meski pengaduan telah dilakukan, sudah beberapa tahun berlalu tanpa ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku.

Publik kini bertanya-tanya: sampai kapan kasus ini akan dibiarkan? Apakah hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas? Saat keadilan seakan dipermainkan, masyarakat menanti keberanian aparat untuk menindak tegas oknum pemerintah desa yang diduga telah menipu warganya sendiri.

(Tim/Red)

  • Related Posts

    Kurir Paket Mengaku Ditodong Pria Diduga Bersenjata Api di Jalan Makam Keramat Iwul, Uang Rp3,5 Juta Raib

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Seorang kurir pengantar paket berinisial KS mengaku menjadi korban dugaan aksi penodongan di Jalan Makam Keramat Iwul, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7/2026)…

    Hampir Setahun Berproses, Polresta Tangerang Klaim Transparan, Keluarga Korban Sebut Respons Baru Terlihat Setelah Kasus Disorot Media

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual dengan tersangka berinisial AR di wilayah hukum Polresta Tangerang menjadi perhatian publik. Setelah hampir satu tahun sejak laporan diterima, kepolisian menegaskan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pamumbulan Bayah Kembali Beroperasi, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

    Diduga Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pamumbulan Bayah Kembali Beroperasi, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

    Kurir Paket Mengaku Ditodong Pria Diduga Bersenjata Api di Jalan Makam Keramat Iwul, Uang Rp3,5 Juta Raib

    Kurir Paket Mengaku Ditodong Pria Diduga Bersenjata Api di Jalan Makam Keramat Iwul, Uang Rp3,5 Juta Raib

    PAMINAL Polda Lampung Panggil Moh Asnawi, S.H., Kuasa Hukum Belum Hadir Karena Tugas Dinas di Jakarta  

    PAMINAL Polda Lampung Panggil Moh Asnawi, S.H., Kuasa Hukum Belum Hadir Karena Tugas Dinas di Jakarta   

    Ismail Minak Serajo mengajak Perkuat Persaudaraan Anak Jabung di Rantau, Jangan Baru Kompak Saat Ada Masalah  

    Ismail Minak Serajo mengajak Perkuat Persaudaraan Anak Jabung di Rantau, Jangan Baru Kompak Saat Ada Masalah   

    Nekat Buka Meski Disegel, Ketua DPRD Kota Serang Pimpin Sidak THM, Puluhan Miras dan Pemandu Lagu Diamankan

    Nekat Buka Meski Disegel, Ketua DPRD Kota Serang Pimpin Sidak THM, Puluhan Miras dan Pemandu Lagu Diamankan

    Selamat! Camat Kemiri Rudi HK Berhasil Lulus Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan IPDN

    Selamat! Camat Kemiri Rudi HK Berhasil Lulus Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan IPDN

    NO COPY