JAKARTA| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar, Moh. Asnawi, S.H. bersama tim kembali mengambil langkah hukum dengan menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui layanan Dumas Presisi Polri secara online, Rabu (24/6/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah diajukan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Joni Iskandar.
Dalam pengaduan tersebut, tim kuasa hukum memaparkan kronologi kejadian secara lengkap, termasuk dampak yang ditimbulkan dari peristiwa yang dialami almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.
Moh. Asnawi, S.H. menegaskan, laporan melalui Dumas Presisi Polri diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
“Kami berharap laporan yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keluarga berhak mendapatkan kejelasan, kepastian hukum, serta penjelasan yang utuh mengenai peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Joni Iskandar,” ujar Asnawi.
Berdasarkan bukti penerimaan elektronik yang diterima pada hari yang sama, laporan tersebut telah masuk ke dalam sistem Dumas Presisi Polri dan saat ini menunggu proses verifikasi serta tindak lanjut dari instansi terkait.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka juga meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diungkap secara terang dan terbuka demi tercapainya keadilan bagi keluarga almarhum.Kalau mau, saya bisa tambahkan judul yang lebih “nendang” (headline viral) atau versi SEO biar kuat di Google dan TikTok.
Redaksi





