GWI DPD Banten Desak Presiden Ambil Tindakan Tegas terhadap Pernyataan Menteri Desa

Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – Pernyataan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto yang menyudutkan profesi wartawan dan LSM menuai kecaman luas. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten meminta Presiden RI untuk segera mengambil tindakan tegas atas pernyataan tersebut.

Dalam sebuah video yang beredar luas, Yandri Susanto melontarkan pernyataan yang dinilai mencederai profesi wartawan dan LSM.

“Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu LSM dan wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu. Hari ini minta satu juta, bayangkan kalau 300 desa, bisa Rp 300 juta. Kalah gaji Kemendes itu, kalah gaji menteri dapat Rp 300 juta itu. Oleh karena itu, pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu, Pak Polisi, LSM dan wartawan Bodrex yang mengganggu kerja para kepala desa itu,” ujar Yandri dalam video tersebut.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Ketua GWI DPD Banten, Syamsul Bahri, yang menilai ucapan itu tidak hanya melukai perasaan wartawan dan LSM, tetapi juga merusak citra profesi yang memiliki peran penting dalam demokrasi.

“Ucapan tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang Menteri Desa. Profesi wartawan dan LSM adalah profesi yang mulia. Dengan ucapannya itu, saya yakin semua LSM dan wartawan di Indonesia merasa tersakiti,” tegas Syamsul Bahri, Minggu (2/2/2025).

Syamsul menekankan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan hukum terhadap profesi mereka. Ia juga mengingatkan bahwa jika memang ada individu yang tidak bertanggung jawab, seharusnya Menteri Desa menggunakan istilah “oknum”, bukan menggeneralisasi seluruh profesi.

“Tidak ada wartawan Bodrex. Penting untuk membedakan antara wartawan dan LSM yang profesional dengan individu yang menyalahgunakan profesinya. Menggunakan istilah ‘oknum’ jauh lebih tepat agar tidak mencoreng nama baik profesi yang dijalankan dengan dedikasi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Syamsul menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Menteri Desa seharusnya lebih bijak dalam berucap. Pernyataan yang merendahkan profesi tertentu dapat menciptakan ketegangan yang tidak perlu dan memperburuk hubungan antara pemerintah dan media.

“Wartawan dilindungi oleh undang-undang, sehingga pejabat publik harus berhati-hati dalam berbicara. Jangan sampai hanya karena tindakan segelintir individu, seluruh profesi dicemarkan. Kami mendesak Presiden untuk segera mengambil tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas polemik ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy