Surat Edaran Disnaker Kabupaten Tangerang Berbuntut Panjang, Serikat Buruh Nilai Sebagai Ancaman Serius

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Surat Edaran (SE) Nomor 560/3464/-Disnaker/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menuai kontroversi luas dan berbuntut panjang. Regulasi yang mengatur jenis, mekanisme, prosedur, serta persyaratan pengajuan pelayanan non-perizinan di bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan ini tidak hanya menjadi polemik di tingkat daerah, namun telah menjadi isu nasional dan bahan perbincangan hangat di kalangan pekerja.

Serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Elektronik dan Mekanik Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC LEM KSPSI) Kabupaten Tangerang menyampaikan penolakan tegas atas isi SE tersebut. Mereka menilai surat edaran itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berserikat dan dianggap sebagai tantangan langsung terhadap eksistensi buruh di tingkat nasional.

Ketua DPC LEM KSPSI Kabupaten Tangerang, Suhendra, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa konsolidasi buruh yang terus bergulir hingga hari ini merupakan refleksi dari kekecewaan mendalam terhadap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.

“Kami menilai SE tersebut sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja secara sistematis. Ini tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Suhendra saat ditemui di atas mobil komando aksi buruh dalam demonstrasi yang berlangsung di Kabupaten Tangerang, Kamis (10/04/2025).

Menurut Suhendra, tindakan Disnaker yang dinilai sepihak itu tidak hanya mencederai demokrasi industrial, namun juga memperkeruh hubungan antara pemerintah daerah dan kaum pekerja yang selama ini telah berusaha menjalin komunikasi konstruktif.

Aksi penolakan terhadap Surat Edaran (SE) ini diperkirakan akan terus meluas, seiring dengan rencana konsolidasi lanjutan yang melibatkan elemen buruh lintas daerah sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap regulasi yang dianggap mengekang hak-hak pekerja. (Red)

  • Related Posts

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG TIMUR – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kejanggalan dalam dokumen resmi Berita Acara Penyerahan Jenazah (BAPJ) milik…

    Istri Almarhum Tunjuk Kuasa Hukum, Tempuh Jalur Hukum Usut Kematian Suami

    SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG TIMUR– Kasus meninggalnya Joni Iskandar setelah diamankan aparat kepolisian kini memasuki babak baru. Pihak keluarga resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum di balik peristiwa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    NO COPY