Surat Edaran Disnaker Kabupaten Tangerang Berbuntut Panjang, Serikat Buruh Nilai Sebagai Ancaman Serius

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Surat Edaran (SE) Nomor 560/3464/-Disnaker/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menuai kontroversi luas dan berbuntut panjang. Regulasi yang mengatur jenis, mekanisme, prosedur, serta persyaratan pengajuan pelayanan non-perizinan di bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan ini tidak hanya menjadi polemik di tingkat daerah, namun telah menjadi isu nasional dan bahan perbincangan hangat di kalangan pekerja.

Serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Elektronik dan Mekanik Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC LEM KSPSI) Kabupaten Tangerang menyampaikan penolakan tegas atas isi SE tersebut. Mereka menilai surat edaran itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berserikat dan dianggap sebagai tantangan langsung terhadap eksistensi buruh di tingkat nasional.

Ketua DPC LEM KSPSI Kabupaten Tangerang, Suhendra, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa konsolidasi buruh yang terus bergulir hingga hari ini merupakan refleksi dari kekecewaan mendalam terhadap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.

“Kami menilai SE tersebut sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja secara sistematis. Ini tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Suhendra saat ditemui di atas mobil komando aksi buruh dalam demonstrasi yang berlangsung di Kabupaten Tangerang, Kamis (10/04/2025).

Menurut Suhendra, tindakan Disnaker yang dinilai sepihak itu tidak hanya mencederai demokrasi industrial, namun juga memperkeruh hubungan antara pemerintah daerah dan kaum pekerja yang selama ini telah berusaha menjalin komunikasi konstruktif.

Aksi penolakan terhadap Surat Edaran (SE) ini diperkirakan akan terus meluas, seiring dengan rencana konsolidasi lanjutan yang melibatkan elemen buruh lintas daerah sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap regulasi yang dianggap mengekang hak-hak pekerja. (Red)

  • Related Posts

    Polsek Cisoka Polresta Tangerang Amankan Pria 23 Tahun, Ratusan Obat Keras Disembunyikan di Tong Sampah

    TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Aparat Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial FZ (23) yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah…

    Kurir Paket Mengaku Ditodong Pria Diduga Bersenjata Api di Jalan Makam Keramat Iwul, Uang Rp3,5 Juta Raib

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Seorang kurir pengantar paket berinisial KS mengaku menjadi korban dugaan aksi penodongan di Jalan Makam Keramat Iwul, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7/2026)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY