Rustam Effendi Kritik Sikap Kepala Sekolah SMAN 4, Minta APH Tangani Geng Pelajar

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Fenomena keberadaan geng sekolah di SMAN 4 Kabupaten Tangerang memicu keresahan para orang tua. Kelompok ini diduga terlibat dalam berbagai kenakalan remaja seperti tawuran, vandalisme, hingga pesta minuman keras. Bahkan, dalam perekrutan anggota baru, geng tersebut disinyalir melakukan tindakan perundungan terhadap siswa baru.

Pada Senin (24/11/2025), pihak sekolah memanggil orang tua korban dan pelaku perundungan. Pertemuan itu sekaligus membuka fakta bahwa aktivitas geng di lingkungan sekolah sebenarnya telah lama berlangsung tanpa sepengetahuan guru maupun jajaran manajemen sekolah.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa anaknya, siswa kelas 10, mengalami perundungan berupa intimidasi dan pemaksaan untuk bergabung dengan geng tersebut. “Kalau menolak, langsung dirundung,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala SMAN 4 Kabupaten Tangerang, Drs. Roni Yunardi, M.I., dikabarkan menyampaikan bahwa kejadian itu bukan tanggung jawab sekolah karena terjadi di luar jam dan area sekolah. Tim media mencoba meminta klarifikasi melalui telepon, namun tidak mendapatkan jawaban.

Pernyataan tersebut mengundang kritik dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Rustam Effendi, yang menegaskan bahwa sekolah tetap memiliki kewajiban hukum untuk melindungi peserta didik dari segala bentuk kekerasan.

“Dalam Pasal 9 ayat (1a) UU 35/2014 dijelaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan oleh pendidik maupun sesama peserta didik. Artinya, sekolah tidak bisa serta merta lepas tangan,” tegasnya.

Rustam juga menjelaskan bahwa sanksi bagi siswa yang terlibat geng atau perundungan di sekolah dapat sangat beragam, mulai dari sanksi internal sekolah hingga sanksi pidana.

“Sekolah dapat memberikan sanksi berupa pembinaan, skorsing, bahkan dikeluarkan (DO) jika perilaku siswa telah membahayakan orang lain. Sementara secara hukum, anak pelaku kekerasan dapat dikenakan pidana anak, mulai dari peringatan, pembinaan di luar lembaga, pelatihan kerja, pembinaan di dalam lembaga, hingga pidana penjara, tergantung tingkat perbuatannya. Semua diatur dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP,” jelas Rustam.

Ia menegaskan bahwa langkah cepat perlu diambil untuk mencegah perundungan berulang, termasuk memberikan sanksi tegas kepada anggota geng yang terlibat kekerasan.

Rustam berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi Banten segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. “Jika terbukti ada geng pelajar yang terorganisir dan melakukan kekerasan, aparat harus bertindak. Siswa yang terlibat perlu mendapatkan sanksi jelas, bahkan bisa dikeluarkan dari sekolah,” tambahnya.

Fenomena geng di SMAN 4 Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan publik. Orang tua mendesak sekolah, kepolisian, dan pemerintah bergerak cepat sebelum muncul korban berikutnya.

Redaksi : SUARAGEMPUR


  • Related Posts

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi lilin dan parafin wax di Kawasan Industri Millennium, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah kuasa hukum sejumlah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY