Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polsek Tamansari: Netralitas Propam Polres Metro Jakarta Barat Dipertanyakan

Jakarta | SUARAGEMPUR.COM – Aroma penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di tubuh institusi kepolisian. Yang mengarah ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat, yang diduga menahan sebuah kendaraan Honda HR-V bernomor polisi A 1137 WN milik seorang konsumen selama hampir 11 bulan tanpa dasar hukum yang jelas.

Peristiwa ini bermula dari sengketa kredit kendaraan. Sang pemilik mengalami keterlambatan pembayaran selama dua bulan, yang kemudian dimanfaatkan oleh debt collector untuk menarik mobil tersebut. Namun, alih-alih dikembalikan kepada pihak leasing atau pemilik sesuai prosedur hukum yang sah, kendaraan tersebut justru “diamankan” di Polsek Tamansari dengan dalih “permohonan perlindungan hukum.”

Pertanyaan pun mengemuka: sejak kapan kepolisian menjadi perpanjangan tangan leasing? Bukankah tugas utama mereka adalah menjaga netralitas dan menegakkan hukum, bukan memihak salah satu pihak?

Kuasa hukum konsumen, Andri Setiawan, S.H., memenuhi panggilan klarifikasi dari Propam Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 10 Maret 2025. Alih-alih mendapat jawaban tegas, pertemuan ini justru mempertebal dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam kasus ini.

Ketika Andri mempertanyakan apakah tindakan kedua oknum Polsek Tamansari memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Polri, penyidik Ipda Yanto Kurnia, S.H., justru memberikan jawaban yang terkesan bertele-tele.

“Kami akan melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap pihak finance dan Polsek Tamansari untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

Sontak, pernyataan ini menuai keheranan. Jika benar-benar ingin menegakkan hukum, seharusnya penyidik sudah memahami kaidah dasar: tindakan menahan kendaraan pribadi tanpa dasar hukum adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Lalu, mengapa masih perlu pemanggilan tambahan?

Lebih lanjut, Andri mengutip PP No. 2 Tahun 2003 Pasal 5 Huruf H tentang disiplin anggota Polri, yang secara eksplisit mengatur bahwa polisi tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Ketika ia meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dua oknum Polsek Tamansari dalam menguasai kunci mobil kliennya, penyidik justru tak mampu memberikan jawaban yang memadai.

Yang tak kalah menarik, sikap penyidik yang terkesan mengulur-ulur waktu dan menghindari jawaban konkret semakin memperbesar tanda tanya: ada apa di balik kasus ini?

Jika Polsek Tamansari memang bertindak sesuai hukum, mengapa tidak ada transparansi dalam penanganan kasus ini? Mengapa sebuah kendaraan pribadi bisa “disekap” selama hampir setahun tanpa kejelasan hukum?

Kasus ini bukan sekadar sengketa kendaraan, melainkan cerminan dari tata kelola hukum di tubuh kepolisian. Jika kepolisian benar-benar ingin mengembalikan kepercayaan publik, inilah saatnya membuktikan komitmen mereka terhadap hukum yang bersih dan profesional. Ataukah kita justru harus menerima kenyataan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang telah menjadi hal yang lumrah? (Red)

 

  • Related Posts

    PT Kirana Mitra Abadi Mangkir dari Panggilan Disnaker Kabupaten Tangerang, Pekerja Minta Proses Mediasi Tetap Berjalan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — PT Kirana Mitra Abadi disebut tidak menghadiri panggilan klarifikasi yang dijadwalkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dalam rangka proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara perusahaan…

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    LABUHAN MERINGGAI | SUARAGEMPUR.COM – Perkembangan penyelidikan kasus dugaan perampasan sepeda motor dan penganiayaan terhadap Agus Candra Jaya mulai menemui titik terang. Dua orang terduga pelaku yang diketahui berstatus sipil…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    PT Kirana Mitra Abadi Mangkir dari Panggilan Disnaker Kabupaten Tangerang, Pekerja Minta Proses Mediasi Tetap Berjalan

    PT Kirana Mitra Abadi Mangkir dari Panggilan Disnaker Kabupaten Tangerang, Pekerja Minta Proses Mediasi Tetap Berjalan

    Foto Jenderal di Pos Satpam PT Mega Steel Dipersoalkan, Pekerja Dugaan Ada Upaya Intimidasi

    Foto Jenderal di Pos Satpam PT Mega Steel Dipersoalkan, Pekerja Dugaan Ada Upaya Intimidasi

    Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    NO COPY