Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG TIMUR – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kejanggalan dalam dokumen resmi Berita Acara Penyerahan Jenazah (BAPJ) milik almarhum Joni Iskandar, Selasa (9/6/2026).

Kejanggalan tersebut terkait perbedaan waktu antara tanggal peristiwa dengan tanggal penandatanganan dokumen. Dalam berkas yang beredar, penyerahan jenazah tercatat berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026. Namun, pada bagian tanda tangan dan stempel resmi justru tertulis Kamis, 25 Desember 2025, atau sekitar tujuh bulan sebelum kejadian terjadi.

Dalam dokumen itu disebutkan, penyerahan jenazah dilakukan oleh Ipda Muazam, S.Kom., M.H., didampingi Aipda Fredik Atonis, S.H., serta Brigpol Sony Adi S. Jenazah diterima oleh paman almarhum, Mansur. Dokumen tersebut juga dinyatakan dibuat berdasarkan sumpah jabatan.

Perbedaan tanggal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dan integritas dokumen resmi tersebut.

Kuasa hukum keluarga, Moh. Asnawi, S.H., menilai kejanggalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

“Secara hukum maupun logika, tidak mungkin dokumen yang mencatat peristiwa Juni 2026 ditandatangani pada Desember 2025. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius dalam administrasi, bahkan bisa mengarah pada dugaan pemalsuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait pemalsuan surat serta kode etik profesi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan tersebut. Belum adanya klarifikasi membuat publik mempertanyakan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan temuan ini ke sejumlah lembaga pengawas, di antaranya Divisi Propam Mabes Polri, Ombudsman RI, serta Komisi Kepolisian Nasional, guna mendorong pemeriksaan lebih lanjut.

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam menelusuri asal-usul dokumen tersebut, sekaligus memastikan akuntabilitas tetap terjaga.Kalau ingin, saya bisa buatkan versi yang lebih “menekan” (investigatif tajam) atau versi headline breaking news yang lebih kuat untuk menarik pembaca.

Redaksi

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Pengusaha Benur Bireuen Mengaku Didatangi Polisi, Persoalkan Penanganan Laporan Mantan Karyawan

    BIREUEN | SUARAGEMPUR.COM — Pengusaha pembibitan benur asal Kabupaten Bireuen, Aceh, Herizal, mempertanyakan penanganan laporan polisi yang dibuat oleh mantan karyawannya, Sayuti, Jum’at (25/9/2026). Herizal mengaku beberapa kali didatangi dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY