Dugaan Malprosedur Rehabilitasi di Polsek Jatiuwung: Antara Hak Korban dan Praktik “Uang Tebusan”
SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG — Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan HR, warga Balaraja, memicu polemik mengenai transparansi penegakan hukum di Polsek Jatiuwung. Meski secara regulasi penyalahguna narkotika adalah korban yang wajib direhabilitasi, prosedur yang dijalani HR diduga kuat melangkahi ketentuan hukum dan sarat akan praktik transaksional, Selasa (31/3/2026). Jika merujuk pada Pasal 54 UU Narkotika, pecandu…
