Warga Lebak Gugat PT Adira Dinamika Multi Finance: Diduga Rampas Kendaraan Tanpa Prosedur Hukum
SUARAGEMPUR.COM | Serang — Seorang warga Kabupaten Lebak, Banten, bernama Andri Hendarsyah secara resmi menggugat PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Usup Saepullah, S.H., dari Firma Hukum Ujang Kosasih & Partner, dan telah didaftarkan di Pengadilan Agama Serang pada Rabu, 28 Mei 2025….
